Kementerian PPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual di UNU Ditindak

Kementerian PPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual di UNU Ditindak

Fajarasia.id – Pemerintah prihatin kasus kekerasan seksual terhadap 11 orang tenaga pendidik yang diduga dilakukan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mendorong supaya dialkukan langkah pencegahan.

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda beda. Kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali,” kata Ratna dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi pada Minggu (28/4/2024).

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo, namun masih dalam proses permintaan keterangan korban. Ratna berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas pelaku kekerasan dan memastikan sanksi pidana yang setimpal.

“Saya mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor, artinya sudah ada kesadaran untuk memperjuangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum. Dukungan dari keluarga terdekat juga bisa membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya,” kata Ratna menambahkan.

KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 juga telah berkoordinasi dinas setempat. Layanan SAPA 129 menjadi akses bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialami.

“Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129” ucap Ratna.***

Pos terkait