Fajarasia.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mendorong implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Konkretnya, mengajak pihak-pihak terkait menyelesaikan pembahasan rancangan Dana Bantuan Korban (DBK) agar bisa segera disahkan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menekankan, pihaknya berkomitmen untuk segera mengesahkan aturan terkait DBK tersebut. Namun, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) DBK Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membutuhkan perhitungan matang, sehingga pembahasannya menjadi lama.
“Di DBK ini kaitannya dengan anggarannya, kemudian nanti lembaga yang diberikan kewenangan siapa saja, mekanismenya seperti apa. Karena sumber dana kan diatur di situ,” kata Nahar di JakartaSabtu(16/3/2024).
Nahar menambahkan, beberapa RPP lainnya juga masih dibahas untuk menyelaraskan dengan tugas fungsi masing-masing kementerian/lembaga terkait. Seperti RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS.
“Itu secara substansi sudah selesai. Hanya memang ini perlu menyelaraskan tentang tugas fungsi di masing-masing kementerian/lembaga,” ujar Nahar.
Pemerintah menyepakati pembuatan tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), sebagai peraturan pelaksana dari UU TPKS. Adapun perkembangan terbaru berdasarkan catatan Kementerian PPPA, sebagai berikut;
1. Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA): menunggu paraf persetujuan dari Menko PMK
2. Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat: sedang dilakukan permohonan paraf persetujuan dari Kemensetneg
3. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS: masih menunggu paraf persetujuan
4. RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS: masih dalam tahap harmonisasi (legal drafting)
5. Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS: masih akan dirapatkan kembali.
6. RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): dalam tahap permohonan harmonisasi
7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS: telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14.****





