Kemensos Dampingi 7 PMI Ilegal Korban TPPO

Kemensos Dampingi 7 PMI Ilegal Korban TPPO

Fajarasia.id  – Kementerian Sosial memberikan pendampingan kepada tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Turki. Seluruh korban merupakan perempuan, salah satunya N (42) asal Jawa Barat.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Rachmat Koesnadi, menjelaskan para korban direkrut melalui jalur ilegal, belum sempat bekerja, dan tidak menerima upah. Selama di luar negeri, mereka mengalami kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.

Setibanya di Indonesia, ketujuh korban langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus untuk mendapatkan penanganan awal. Kemensos bersama Bareskrim Polri melakukan asesmen terpadu guna memastikan perlindungan hukum, sosial, dan psikologis.

Selain konseling intensif, korban juga diarahkan mengikuti edukasi kewirausahaan agar dapat membangun sumber penghidupan baru. “Pendampingan tidak berhenti pada pemulangan, tetapi berlanjut pada pemulihan psikologis dan penguatan fungsi sosial,” kata Rachmat, Minggu (8/2/2026).

Kemensos juga berkoordinasi dengan IOM Indonesia untuk rencana pemulangan korban ke daerah asal. Salah satu korban, N, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur cepat bekerja ke luar negeri. “Pastikan agen penyalur resmi dan legal. Saya tidak ingin ada ibu lain yang mengalami apa yang kami alami,” ujarnya.

Langkah pendampingan ini diharapkan menjadi upaya komprehensif dalam melindungi PMI sekaligus mencegah praktik perdagangan orang di masa mendatang.

Pos terkait