KemenPPPA Dorong Pembentukan RP3 untuk Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Gender

KemenPPPA Dorong Pembentukan RP3 untuk Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Gender

Fajarasia.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara bagi perempuan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023, yang merevisi regulasi sebelumnya terkait penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa RP3 hadir sebagai ruang aman bagi pekerja perempuan yang mengalami atau berisiko mengalami kekerasan berbasis gender. “Kami ingin memastikan setiap perempuan yang bekerja memiliki akses terhadap perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Arifah dalam pernyataan resminya, Senin (3/11/2025).

Hingga saat ini, KemenPPPA mencatat telah terbentuk 14 RP3 di delapan provinsi di Indonesia. Arifah mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk turut serta membentuk RP3 di lingkungan kerja masing-masing. Menurutnya, kehadiran RP3 bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga investasi untuk menciptakan tempat kerja yang inklusif dan produktif.

Tantangan dan Temuan Komnas Perempuan

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir terdapat 4.064 kasus kekerasan di tempat kerja yang tercatat oleh lembaganya. Ia menekankan bahwa pekerja perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh hak-hak dasar dan perlindungan yang memadai.

Komnas Perempuan juga melakukan kajian terhadap pemenuhan hak maternitas di sepuluh perusahaan yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kajian ini mencakup sektor publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta organisasi buruh, dan bertujuan untuk menilai dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja terhadap hak-hak pekerja perempuan.

Selain itu, pemantauan terhadap kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan calon PMI di tempat penampungan menunjukkan adanya pelanggaran serius, seperti kekerasan, fasilitas yang tidak layak, pelatihan yang minim pemberdayaan, serta pelanggaran hak kesehatan reproduksi.

Pada tahun 2023, Komnas Perempuan juga menyoroti kondisi pekerja rumahan di beberapa wilayah yang menghadapi situasi kerja tidak layak, kekerasan berbasis gender, dan pengabaian terhadap hak maternitas. Temuan ini memperkuat urgensi pembentukan RP3 sebagai bagian dari sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi perempuan pekerja.

Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, KemenPPPA dan Komnas Perempuan berharap kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat terciptanya lingkungan kerja yang aman, adil, dan mendukung kesejahteraan perempuan di seluruh Indonesia.******

Pos terkait