Kemenkumham Tindak Tegas WNA Melanggar Hukum di Bali

Kemenkumham Tindak Tegas WNA Melanggar Hukum di Bali

Fajarasia.id – Kementerian Hukum dan HAM akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran ke depannya.

“Kami bekerjasama dengan kepolisian untuk mengawasi WNA yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Pulau Dewata Bali. Menyusul sejumlah insiden kriminal yang mengganggu masyarakat setempat,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

Nantinya, kata Saffar, sanksi yang akan diberikan kepada WNA yang melanggar berupa sanksi administratif keimigrasian. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar hukum.

“Sanksi administratif keimigrasian terhadap WNA yang melanggar. Peraturan ini diberikan agar ada efek jera,” ujar Saffar.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan pihaknya akan melibatkan seluruh elemen desa. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Dengan melibatkan pihak desa, akan memudahkan kami sebagai pihak imigrasi untuk mengawasi WNA,” ucap Pramella.

Diketahui, pada awal Juni 2024 seorang WNA menjadi viral di media sosial karena menghentikan seorang pengendara motor wanita. Kemudian WNA tersebut memukul dan menendang wanita itu hingga terjatuh di tengah jalan.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menangkap 103 WNA, terdiri dari 12 wanita dan 91 pria, di sebuah vila di Bali. Ratusan WNA itu diduga melakukan kejahatan siber, termasuk judi online, mereka semua akan segera dideportasi, Rabu (26/6/2024).***

Pos terkait