Fajarasia.co – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menerbitkan visa second home (rumah kedua) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.
Visa tersebut berlaku juga untuk WNA sudah lanjut usia.
“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Jumat(01/7/2022).
Yasonna mengatakan itu, pada saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.
Yasonna menjelaskan, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga negara asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.
“Namun, dia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” ucap Yasonna.
Dia mengklaim, kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinanti akhirnya telah dapat diterapkan. Salah satunya, lewat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
PP tersebut memuat tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
“PP tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara. Terutama, untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG),” kata Yasonna.
Kemudian, kata dia, juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai ABG, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
“PP 21/2022 memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan tersebut disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diundangkan, atau lebih jelasnya sampai dengan bulan Mei 2024,” kata Yasonna.****





