Kemenkeu Siap Hadapi Judicial Review Terkait Pajak Hiburan

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing tentang Pajak Hiburan di Kementerian Keuangan
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing tentang Pajak Hiburan di Kementerian Keuangan

Fajarasia.id – Kementerian Keuangan menyatakan terbuka jika ada pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan pemerintah. Dan karenanya ingin mengajukan uji materi (judicial review) ke lembaga yang berwenang.

“Kementerian Keuangan atau pemerintah tentunya terbuka, jika memang ada satu ketentuan yang tidak disepakati dan perlu dilakukan uji materi. Silahkan menggunakan jalur yang secara hierarki memang diperlukan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/5/2024).

Pernyataan Lydia tersebut berkaitan dengan judicial review yang diajukan Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) pada Mahkamah Konstitusi. Yaitu terkait ketentuan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen yang terdapat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Tahun 2022.

Pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha SPA merasa keberatan dengan ketentuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang HKPD, pajak hiburan sebesar 40-75 persen diterapkan khusus untuk jenis usaha mandi uap/spa, karaoke, diskotek, kelab malam dan bar.

“Untuk judicial review yang sudah diajukan, tentu Kementerian Keuangan akan memberikan tanggapan. Nanti, pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi,” ucap Lydia merespon adanya judicial review tersebut.

Lydia juga mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri akan melakukan sosialisasi bersama. Untuk memberikan pemahaman kembali pada seluruh pelaku usaha mengenai ketentuan pajak hiburan ini.

“Pembicaraan juga akan dilakukan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. Kami akan membicarakannya bersama bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf),” ujar Lydia menutup keterangannya.****

Pos terkait