Kemenkeu: Bantalan Sosial Penanggulangan Dampak Inflasi Kelompok Miskin

Kemenkeu: Bantalan Sosial Penanggulangan Dampak Inflasi Kelompok Miskin
Petugas PT Pos Indonesia (Persero) memfoto warga penerima manfaat saat penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) di Kantor Pos Serang, Banten, Jumat (9/9/2022). Sebanyak 79.587 keluarga penerima manfaat menerima BLT BBM dan program bantuan sembako sebesar Rp500 ribu per-KPM per bulan untuk periode September hingga Desember 2022. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

Fajarasia.co – Bantalan sosial senilai Rp24,17 triliun merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak inflasi akibat kenaikan harga. Di antaranya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), transportasi, dan komoditas lainnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, perkiraan inflasi kenaikan harga BBM berkisar 1,88 persen. “Kalau kita hitung-hitung, dampak ke kelompok tidak mampu sekitar Rp8 triliun,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Untuk itu, tambahnya, sebelum menaikkan harga BBM, pemerintah mengeluarkan kebijakan bantalan sosial. Bantalan sosial tersebut merupakan pengalihan subsidi BBM, agar tepat sasaran.

“Supaya menjaga daya beli rumah tangga miskin, sehingga meskipun terdampak kenaikan, mereka tetap punya daya beli memadai,” ujarnya. “Jadi daya belinya tidak berubah dari sebelum adanya kenaikan.”

Yustinus menjelaskan, besaran angka inflasi kenaikan harga BBM diketahui sebulan setelahnya melalui perhitungan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). “Sekarang BPS sedang menghitung berdasarkan laporan dari berbagai daerah terkait indikator harga-harga yang menjadi dasar perhitungan inflasi,” ucapnya.

Dari total Rp24,17 triliun, Rp12,4 triliun di antaranya dikucurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos). BLT tersebut disalurkan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia.

Kemudian Rp9,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran, yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

Sisanya diberikan kepada pemerintah daerah, untuk menyiapkan 2 persen DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil). Anggaran sebesar Rp2,17 triliun itu untuk subsidi transportasi angkutan umum, hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.****

Pos terkait