Fajarasia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tembakau sama dengan narkotika, tidak masuk ke dalam RUU Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril.
“Kami perlu luruskan lagi jadi tidak rokok itu masuk narkotika, jangan. Itu membuat dilema bagi perusahaan dan masyarakat,” kata Syahril dalam keterangan resmi, Minggu (21/5/2023).
Syahril mengatakan masih banyak pihak yang keliru terhadap pasal 154 dalam draf RUU Kesehatan terkait zat adiktif dalam rokok. Zat adiktif sendiri merupakan suatu zat yang terkandung dalam bahan aktif bila dikonsumsi akan menyebabkan ketergantungan.
“Jadi sebetulnya itu kan pemahamannya belum selesai sehingga menimbulkan persepsi. Zat adiktif sendiri terbagi tiga golongan,” ujar Syahril.
Menurutnya, rokok termasuk ke dalam zat adiktif pertama karena mengandung nikotin. Akibat nikotin yang merupakan zat adiktif, maka sebagian besar perokok sangat sulit untuk menghentikan kebiasaan merokok.
“Adiktif itu berarti membuat ketergantungan, rokok adalah zat adiktif betul tetapi tergantung terhadap pemakainya. Jadi tidak serta merta rokok ini tidak masuk ke dalam zat psikotropika dan tidak masuk dalam narkotika,” kata Syahril, mengakhiri.***




