Fajarasia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan sistem rujukan layanan kesehatan di Indonesia kini tidak lagi menggunakan pola berjenjang seperti sebelumnya. Rujukan pelayanan kesehatan kini tidak lagi berjenjang, melainkan ditentukan berdasarkan kompetensi medis yang dimiliki setiap rumah sakit.
“Kalau dulu rujukan itu berjenjang, sekarang tidak lagi. Sistemnya berdasarkan kompetensi rumah sakit,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Dante Saksono Harbuwono kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dante menyebut kebijakan baru ini memungkinkan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit berkompetensi yang sesuai kebutuhan medis mereka. Dante menegaskan rumah sakit tipe C bisa menangani kasus setara tipe A bila kompetensi dan fasilitas memadai tersedia.
“Pembagian rumah sakit yang sebelumnya didasarkan jumlah tempat tidur, kini tidak menentukan alur rujukan. Misalnya rumah sakit tipe C punya dokter bedah jantung dan mampu melakukan operasi jantung,“ ucap Dante.
Dengan sistem baru ini, Dante menekankan pembayaran klaim BPJS Kesehatan juga akan mengikuti kompetensi layanan yang diberikan, bukan tipe kelas rumah sakit. Langkah ini diharapkan mempercepat layanan dan memastikan pasien mendapatkan penanganan sesuai indikasi medis.
“Walaupun tipe rumah sakitnya C, klaim BPJS tetap dibayarkan setara layanan tipe A jika kompetensinya memenuhi. Sekarang pasien boleh langsung ke tipe C, B, atau A, tergantung kebutuhan dan indikasi medisnya,” ucap Dante.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian menegaskan skema rujukan BPJS berbasis kompetensi tidak akan mengurangi akses layanan kesehatan. Obrin menjelaskan, aturan rujukan berbasis kompetensi akan berlaku hanya untuk kondisi non-gawat darurat.
“Untuk kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya. Tidak mungkin di gawat darurat kita tanya dulu kompetensi siapa yang cocok dan akses harus dibuka seluas-luasnya,” kata Obrin.




