Fajarasia.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan dukungannya terhadap upaya legalisasi dan penataan ribuan sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan tata kelola energi rakyat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (10/10), Raja Juli menyampaikan bahwa Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat telah melakukan pembahasan intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Fokus utama diskusi adalah penetapan status hukum terhadap sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa regulasi yang jelas.
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap sumur minyak rakyat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Aktivitas ilegal seperti pengeboran dan penimbunan minyak telah menimbulkan kerusakan vegetasi, degradasi tanah, dan potensi kebakaran,” ujar Raja Juli.
Dengan adanya legalisasi, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan pemulihan terhadap kawasan terdampak. Rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (9/10) juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM, Pertamina, serta pemerintah daerah penghasil minyak.
Raja Juli menambahkan bahwa seluruh sumur yang telah terdata akan dikelola melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Hasil produksi dari sumur tersebut wajib dijual kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas. Dalam regulasi tersebut, KKKS diwajibkan membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 70–80 persen dari rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Produksi tersebut nantinya akan dihitung sebagai bagian dari lifting KKKS.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha minyak rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan yang rentan terhadap eksploitasi tanpa izin.****





