Fajarasia.co – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) berkomitmen menyalurkan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.
“Itu untuk peningkatan produksi pertanian, diversifikasi lahan itu,” kata Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, kata Budi, dana desa ini dapat dipergunakan untuk menunjang infrastuktur pertanian.
“Di desa termasuk juga dana desa ini bisa dipergunakan untuk menunjang infrastuktur pertanian, misalnya jalan untuk lahan pertanian dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut Budi, alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan bagi lahan pertanian mendapat mendapat apresiasi dari sejumlah kepala desa.
“Karena saya diskusi juga dengan kepala desa, ini kan proses lagi jalan nih,” imbuhnya.
Di sisi lain, tambahnya, dalam kondisi di tengah ketidakpastian global, ketahanan pangan menjadi sangat penting.
“Food security ini penting karena dari ketidakpastian global semua negara harus memenuhi kebutuhan sendiri dan Indonesia sebagai negara agraris harus mampu menciptakan ketahanan pangan,” terangnya.
Diketahui, pada tahun 2021, total Pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun yang disalurkan untuk 74.961 desa dengan realisasi per10 Januari 2022 sebesar Rp71.85 triliun pada 74.939 desa.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Dana Desa disalurkan dalam dua kategori, yaitu Reguler dan Mandiri. Kategori tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun serta ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 94/PMK.07/2021, penyaluran Dana Desa Reguler dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: Tahap I (40 persen) bulan Januari; Tahap II (40 persen) bulan Maret; dan Tahap III (20 persen) bulan Juni.
Sementara, penyaluran Dana Desa Mandiri dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I (60 persen) bulan Januari; dan Tahap II (40 persen) bulan Maret. Realisasi penyaluran secara Reguler per 10 Januari 2022 sebesar Rp46.12 triliun (73.198 desa), Sedangkan secara Mandiri sebesar Rp1.37 triliun (1.741 desa).*****





