Fajarasia.id – Kemendagri merespons usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh DPRD. Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, usulan tersebut saat ini masih didalami pemerintah.
“Kami masih mendalami karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya,” kata Bima di sela-sela Kunker di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025). Ia menilai usulan pemilihan kepala daerah oleh legislatif dapat membuat pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih efektif untuk koordinasi.
Karenanya, kata Bima, opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian. Mulai Kemendagri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sampai ke tingkat DPR.
“Undang-Undang Dasar mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Demokratis artinya bisa langsung atau bisa DPRD, koridornya itu tidak bisa ditunjuk,” kata Bima Arya.
“Kepala daerah tidak bisa ditunjuk, harus demokratis. Nah, demokratis itu tafsirannya dua, bisa DPRD, bisa tidak langsung, ataupun bisa langsung,” ujarnya.
Diketahui, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD muncul usai Presiden Prabowo Subianto menyinggung sistem politik di Indonesia. Pilkada dinilai mahal dan tidak efisien bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Presiden mengatakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh lembaga legislatif cenderung lebih hemat. Karena tidak perlu menghamburkan banyak uang untuk menggelar pemilihan umum.*****





