Kemenag Tegaskan Hanya Visa Haji yang dapat Digunakan

Kemenag Tegaskan Hanya Visa Haji yang dapat Digunakan

Fajarasia.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya visa haji yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat pun kembali diingatkan untuk tidak tergiur dengan berbagai tawaran haji dengan menggunakan visa ummal atau pekerja.

“Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal atau pekerja, visa ziarah atau turis. Bahkan tawaran dengan sebutan visa petugas haji,” kata Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama RI, Akhmad Fauzin dalam keterangan pers secara daring, Selasa (14/5/2024).

Fauzin mengatakan, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam pasal 18 diatur tentang visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Kerajaan Arab Saudi.

“Visa haji kuota Indonesia terbagi dua. Keduanya yaitu visa haji reguler dan haji khusus yang diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” kata Fauzin.

Pemerintah juga mengimbau para jemaah calhaj khususnya lansia, untuk menjaga kesehatan dan menghindari aktivitas luar ruang. Mengingat, saat ini kondisi cuaca di Madinah sangat panas dengan suhu mencapai 39-40 derajat Celcius.

“Bagi jemaah lansia jangan memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah sunnah, jangan memaksakan diri jika kondisi fisik tidak memungkinkan salat berjamaah di Masjid Nabawi. Salat jamaah bisa dilakukan di hotel untuk menghindari kelelahan,” ujarnya.****

Pos terkait