Kejati NTT Jadwalkan Pemeriksaan Kabalai PJN X NTT

Kejati NTT Jadwalkan Pemeriksaan Kabalai PJN X NTT

Fajarasia.co  – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Sabuk Merah Perbatasan RI-RDTL di Kabupaten Belu senilai Rp. 120 miliar.

Untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), bakal menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam pelaksaan proyek itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilingkup Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional X Nusa Tenggara Timur, AJ  yang juga mantan Kasatker PJN Wilayah II NTT ini bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam pelaksanaan proyek itu.

Selain Kabalai PJN X NTT, AJ yang bakal dipanggil, penyidik Tipidsus Kejati NTT juga bakal menjadwalkan panggilan kepada Direktur PT. Bahagia Timor Mandiri, AM alias Aciku untuk dimintai klarifikasi.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi wartawan melalui hand phone (HP) tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional X Nusa Tenggara Timur, AJ yang dihubungi via pesan Whats App (WA) nya juga tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H membenarkan adanya penyelidikan terhadap proyek pekerjaan ruas jalan sabuk merah senilai Rp. 120 miliar.

“Iya benar. Belum lama ini tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) turun kelokasi proyek,” terang Abdul.

Namun, kata Abdul, saat ini masih dalam proses penyelidikan (Lid) sehingga pihaknya belum bisa bicara lebih banyak. Hal ini, dikarenakan masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Saya belum bisa bicara banyak soal itu karena masih dalam proses penyelidikan (Lid) dan masih dilakukan Pubaket oleh tim penyidik Tipidsus,” ungkapnya.

Ditegaskannya, jika dalam proses penyelidikan (Lid) ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara maka akan dilanjutkan prosesnya namun jika tidak maka akan dihentikan.

“Ini masih bersifat umum dan baru klarifikasi. Jadi kami belum bisa jelaskan lebih banyak,” tambahnya.(rey)

Pos terkait