Kejari Sleman Tahan Eks Bupati Sri Purnomo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kejari Sleman Tahan Eks Bupati Sri Purnomo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Fajarasia.id — Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sektor pariwisata tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan pada Selasa (28/10) setelah proses pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam.

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Sri Purnomo dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 28 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta (Lapas Wirogunan).

“Penahanan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Apalagi ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai lima tahun atau lebih,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sleman.

Penetapan tersangka terhadap Sri Purnomo merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata di masa pandemi. Kejari Sleman sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

Dengan penahanan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu program pemulihan ekonomi daerah. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.***

Pos terkait