Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil mengembalikan dana negara sebesar Rp3,79 miliar melalui lelang aset rampasan dari kasus korupsi. Dana tersebut berasal dari penjualan 33 bidang tanah yang sebelumnya disita dalam perkara hukum yang melibatkan Krakatau Health Service, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menyampaikan bahwa pemulihan keuangan negara dilakukan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari tugas bidang perdata dan tata usaha negara.
“Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Total nilai yang berhasil dikembalikan mencapai Rp3.793.971.790,” ujar Nasruddin kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Aset yang dilelang merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang telah dirampas berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses lelang dilakukan atas permintaan Krakatau Health Service, dengan pendampingan hukum dari Kejari Cilegon.
Tanah-tanah tersebut berlokasi di wilayah Serang, Banten, dan diketahui dibeli oleh terpidana Andi Gouw menggunakan dana hasil korupsi yang dilakukan bersama oknum karyawan Bapelkes KS.
“Modusnya, dana hasil penyelewengan digunakan untuk membeli tanah. Dari total 75 bidang, baru 33 yang berhasil dilelang. Sisanya akan menyusul,” jelas Nasruddin.
Ia menambahkan bahwa proses lelang ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan kerugian akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal.****




