Fajarasia.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, WW selaku mantan VP Strategy and Network Planning PT Citilink Indonesia/ Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia September 2012 s/d Desember 2012, dan AR selaku Lawyer pada Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm, “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Selasa(7/6/2022).
Dijelaskannya, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
“Saksi saksi diperiksa atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB,” jelasnya.
Menurutnya, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di Garuda Indoensia cukup besar.
“Potensi Kerugian ditaksir mencapai 3,6 Triliun, ” tandasnya.****





