Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset-aset Tersangka Megakorupsi SD Sebesar Rp 78 triliun

Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset-aset Tersangka Megakorupsi SD Sebesar Rp 78 triliun

Fajarasia.co – Kejaksaan Agung masih melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka SD, tertuduh megakorupsi Rp 78 triliun. SD adalah pemilik PT Duta Palma Group.

“Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan sita aset berupa tanah, dan bangunan. Serta hotel diduga milik tersangka SD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Senin (22/8/2022).

Ketut mengatakan penyitaan terbaru dilakukan Tim Penyidikan Jampidsus dilakukan di tiga provinsi. “Di DKI Jakarta, di Bali, dan Riau,” kata Ketut.

Menurut dia, Tim Penyidikan Jampidsus kembali menyita lahan seluas 4.470 meter persegi dan bangunan milik SD. Bangunan ini terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 nomor 12, dan X.5 nomor 11 di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Masih di Jakarta, penyitaan aset juga dilakukan terhadap lahan seluas 9.271 meter persegi dan bangunan. Lahan ini terletak di Jalan Gatot Subroto Kavling 29-30, Kelurahan Kuningan Timur, Setia Budi, Jaksel.

Penyitaan di Bali dilakukan terhadap aset Surya Darmadi berupa lahan dan bangunan. “Seluas 26.730 meter persegi yang berada di Kelurahan Kuta, Badung,” kata dia.

Aset tersebut atas pengelolaan PT Menara Perdana, yang digunakan untuk bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holday Inn Express Bali. Tim penyidikan Jampidsus juga menyita lahan seluas 2.000 meter persegi yang berada di Kuta, Badung, Bali.

Di Riau, persisnya di Kota Pekanbaru, penyitaan dilakukan terhadap lahan dan bangunan seluas 3.554 meter persegi. Tim penyidik juga menyita satu lahan dan bangunan seluas 9.640 meter persegi, keduanya atas nama SD.

Kejagung menuding SD merugikan keuangan dan perekenomian negara senilai Rp 78 triliun. Terkait penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, lima anak perusahaannya sejak tahun 2003.

Niilai aset SD yang sudah disita mencapai Rp 10 triliun. “Tapi itu (nilai aset) terus berubah, karena penghitungan, dan pelacakan aset-aset masih terus dilakukan,” ujar Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Sarjono Turin.****

Pos terkait