Kejagung Tangkap Zulfikar DPO Koruptor Dana BOS SMKN 2 Kisaran

Kejagung Tangkap Zulfikar DPO Koruptor Dana BOS SMKN 2 Kisaran

Fajarasia.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa Drs Zulfikar di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, Aceh, Jumat (27/1/2023).

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Zulfikar didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO,” kata dia dalam keterangannya.

Dalam proses pengamanan, Zulfikar bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, erdakwa dibawa oleh Tim Tabur Kejagung menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima jaksa eksekutornya.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.” ujarnya.

Ketut menambahkan Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya .”Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Drs Zulfikar (55) diadili terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp969 juta, Selasa (29/11).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin mengatakan awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2017.

“Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan 4 kali setiap triwulan (3 bulan),”

seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas, kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.

“Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah. Kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa,”.

Jaka melanjutkan, nilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa senilai Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.***

Pos terkait