Fajarasia.id – Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung melaksanakan Lelang Barang Rampasan di Denpasar Bali. “Lelang berupa Tanah seluas 315 m2 atas nama terpidana Stefanus Richard dkk senilai Rp2,8 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Jumat (13/6/2025)
Dijelaskannya Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar “Objek lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Provinsi Bali,” katanya menjelaskan.
Menurutnya Objek Lelang merupakan perkara tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang. “Selain itu juga membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, perkara pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” ucapnya.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023. Siapapun bisa mendaftarkan diri menjadi peserta lelang.
“Dengan amar putusan aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan. Hasil lelang dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi,” ujarnya.****





