Fajarasia.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, M. Riza Chalid. Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi dalam pengelolaan minyak mentah.
“Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi, dengan sertifikat hak milik atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC,” jelas Anang.
Meski belum ada estimasi nilai resmi dari properti tersebut, dokumentasi menunjukkan rumah tersebut memiliki desain megah dengan dominasi warna putih dan ornamen coklat, serta dilengkapi taman hijau di dalam area bangunan.
Anang menambahkan bahwa properti ini akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah.
Penyitaan Aset di Bogor
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita rumah mewah lain yang diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat. Properti tersebut berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi dan terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB), meski tidak tercatat atas nama Riza Chalid secara langsung.
Rumah di Bogor tersebut menampilkan kesan eksklusif dengan taman luas, kolam renang, dan berbagai tanaman hias yang menghiasi halaman dan interior rumah.
Status Hukum Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan mitra usaha terkait. Ia disebut sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini mencakup periode 2018–2023 dan telah menjerat 18 tersangka. Dugaan intervensi kebijakan dalam kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak disebut sebagai salah satu modus utama. Menurut Kejagung, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan dan perekonomian nasional.****




