Fajarasia.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/Bapenda yang mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai Senin (6/4/2026), warga Jabar dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.
Kini, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan. “Semoga kemudahan ini memperlancar layanan Samsat di Jabar dan memudahkan masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini lahir setelah adanya keluhan warga yang dipersulit saat membayar pajak karena tidak membawa KTP pemilik asli, bahkan diminta uang tambahan tak resmi Rp700 ribu. Video keluhan tersebut viral dan langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur.
Dedi menegaskan, tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat, bukan mempersulit. Ia berharap aturan baru ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.*****





