Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi mengusut dugaan pencucian uang sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya yakni, staf Ombudsman Tumpal Simanjutak dan Swasta/Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
“tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Senin (20/5/2024),” kata Pelaksana tugas (Plt) jur bicara KPK, dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Belum diketahui keterkaitan Tumpal dan Menas Erwin dengan perkara pencucian uang Hasbi Hasan ini. Namun, Menas Erwin Djohansyah telah ditetapkan dalam pengembangan kasus suap Hasbi Hasan.
Dalam kasus ini, Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap adalah Menas Erwin. Kasus tersebut berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Hasbi Hasan telah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.
Pada 5 April-5 Juli 2021 bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat. Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen, disebut Hasbi dengan istilah SIO senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni-21 November 2021, di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan. Yakni dua unit kamar tipe executive suite senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November-22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Hasbi menerima fasilitas penginapan kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.***





