Kasus Samin Tan, Cermin Relasi Kuasa di Sektor Tambang

Kasus Samin Tan, Cermin Relasi Kuasa di Sektor Tambang

Fajarasia.id  – Penetapan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali membuka perdebatan soal tata kelola pertambangan di Indonesia. Meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap beroperasi hingga 2025.

Kasus ini menyoroti pola berulang antara bisnis tambang, akses perizinan, dan relasi kekuasaan. Sebelumnya, Samin Tan juga pernah terseret kasus dugaan suap kepada anggota DPR pada 2019, meski akhirnya divonis bebas. Kini, Kejaksaan Agung menegaskan adanya indikasi keterlibatan aparatur negara dalam praktik melawan hukum tersebut.

Pengamat menilai, berlarutnya aktivitas tambang tanpa izin menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan negara. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan relasi kuasa yang memungkinkan operasi tambang skala besar berjalan dengan dukungan aparatur pemerintah maupun penegak hukum.

Kasus Samin Tan menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola berbasis izin rawan disalahgunakan sebagai sumber rente. Para ahli menekankan perlunya perubahan paradigma, dari sekadar pemberi izin menuju pengelolaan langsung oleh negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Dengan begitu, sumber daya alam dapat benar-benar dikonversi menjadi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar keuntungan segelintir elite.****

Pos terkait