Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang menimpa Refpin Akhjana Juliyanti (20), seorang pekerja rumah tangga yang ditahan meski bukti dinilai lemah. Refpin dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, namun tuduhan tersebut minim saksi dan bukti kuat.
Kuasa hukum Refpin menilai kasus ini penuh kejanggalan: tidak ada saksi mata, rekaman CCTV, maupun bukti medis yang jelas. Tuduhan hanya berdasar pada keterangan anak berusia 2,6 tahun. Meski begitu, Refpin tetap ditahan dan kini menjalani persidangan. Ia menegaskan lebih baik dipenjara daripada mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Rieke menekankan bahwa kasus ini harus dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Ia mengingatkan adanya ketentuan dalam KUHP baru yang memberi sanksi berat bagi pihak yang sengaja memutarbalikkan perkara. “Kasus Refpin adalah ujian bagi sistem hukum kita. Jangan sampai pekerja rumah tangga yang merupakan kelompok rentan menjadi korban kriminalisasi tanpa bukti kuat,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia juga meminta majelis hakim agar Refpin diperlakukan adil dan tidak diskriminatif selama proses persidangan. “Negara harus hadir melindungi warga, terutama pekerja rumah tangga yang sering berada dalam posisi lemah. Keadilan tidak boleh dikorbankan oleh kekuasaan,” tegasnya.
Kasus ini telah memicu dukungan publik melalui media sosial dengan tagar #JusticeForRefpin dan #NoViralNoJustice, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.***





