Kasus Nabilah O’Brien, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Harus Sesuai KUHP Baru

Kasus Nabilah O’Brien, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Harus Sesuai KUHP Baru

Fajarasia.id  – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berpedoman pada KUHP baru dalam menangani kasus-kasus pidana, termasuk perkara yang menimpa Nabilah O’Brien. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III menyimpulkan bahwa unsur kesengajaan sebagaimana diatur Pasal 36 KUHP baru tidak terpenuhi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap Nabilah.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai penegakan hukum di era digital seharusnya memanfaatkan bukti objektif seperti rekaman CCTV. “Agak aneh jika ada rekaman jelas, namun justru pihak yang melaporkan kejadian malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Nusantara, Senayan, Senin (9/3/2026).

Komisi III menekankan pentingnya aparat melihat fakta secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kebingungan maupun rasa ketidakadilan di masyarakat. Forum ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan kesimpulan rapat tersebut, DPR berharap aparat penegak hukum lebih profesional dan konsisten menjalankan KUHP baru, sehingga kasus serupa tidak lagi menimbulkan polemik di tengah publik.****

Pos terkait