Fajarasia.id – Aparat kepolisian dinilai harus serius dalam menangani kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Pasalnya, kasus korupsi payment gateway tersebut telah mangkrak 10 tahun tepat pada bulan Februari 2025.
Demikian hal itu disampaikan praktisi hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini disinggung soal mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham. Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
“Mangkraknya kasus ini merupakan salah satu belum seriusnya penyidik (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini. Dan lebih jauh lagi muncul dugaan tindakan tebang pilih dalam kasus ini mengingat Denny Indrayana merupakan mantan Wamenkumham,” kata dia, Selasa,(20/5/2025).
Lebih lanjut, Andri menekankan, pentingnya penyelesaian dan kepastian hukum dari mantan Wamenkumham tersebut. Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
“Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara,” ucap dia. Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini. Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar).
Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu. Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.
Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.****





