Kasus Dugaan Pemerasan SYL Tak Bisa Dihentikan Tiba-tiba

Kasus Dugaan Pemerasan SYL Tak Bisa Dihentikan Tiba-tiba

Fajarasia.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapan, perihal penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tehadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dengan kasus dugaan pemerasan.

Karyoto menjelaskan penanganan kasus dugaan pemerasan, yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak dapat dihentikan tiba-tiba. “Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,” ujar Karyoto kepada wartawan di Jakarta,Sabtu (14/10/2023).

Ia menyatakan, penanganan kasus dapat berhenti. Apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.

“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat. Atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,” katanya.

Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan. Maka penanganan akan terus berlanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ. Sesuai dengan fakta perbuatan secara materil, ya harus kita lanjutkan,” kata Karyoto.****

Pos terkait