Fajarasia.id – Penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), terlihat berjalan mundur dimasa kepemimpinan Hutama Wisnu, S. H, M. H.
Bagaimana tidak, terhitung sejak April 2022 lalu dilantik oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, hingga saat ini hanya satu kasus yang tuntas ditangan Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H dengan nilai kerugian hanya Rp. 15. 000. 000 dengan tersangka Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang.
Kondisi ini, jauh berbeda ketika Kejati NTT dipimpin oleh DR. Yulianto, S. H, M. H, dimana hanya dalam kurun waktu beberapa bulan, mampu menuntaskan sejumlah mega kasus korupsi seperti kasus korupsi Bank NTT senilai Rp. 146 miliar dan kasus korupsi aset negara senilai Rp. 1, 3 triliun.
Melihat sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejati NTT seperti kasus korupsi di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar, kasus dugaan korupsi pekerjaan embung di TTU senilai Rp. 880 juta dan kasus dugaan korupsi aset negara senilai Rp. 1, 2 miliar di Kota Kupang, tidaklah jelas penanganannya.
Lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati NTT dibawah kepemimpinan Hutama Wisnu, S. H, M. H, membuat sejumlah akademisi angkat bicara.
Mikael Feka ahli hukum pidana pada Universitas Katholik Widya Mandira Kupang, Senin (19/12/2022) mengatakan dalam penanganan sebuah kasus korupsi oleh aparat penegak hukum (APH), harus memiliki kepastian hukum.
Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT, menurut Mikael janganlah ada konspirasi antara penegak hukum dan oknum – oknum tertentu sehingga mengorbankan rakyat dan mengobarkan keadilan serta kepentingan rakyat.
“Kepastian hukum terkait penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTT kepada oknum di Bank NTT harus terus berjalan. Tidaklah boleh ada konspirasi yang merugikan rakyat dan mengorbankan keadilan serta kepentingan rakyat,” ungkap Mikael.
Selain itu, terkait Bank NTT menjadi sponsor utama dalam kegiatan Taekwondo Adhyaksa Kajati Cup Tahun 2022, Maikel mengatakan tidak menjadi masalah Bank NTT secara badan hukum dapat menjadi sponsor utama dalam even – even tertentu.
Menurut Mikael, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan oknum pada Bank NTT. Sehingga, walaupun demikian penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Justru disinilah profesionalisme dan integritas jaksa sebagai penegak hukum dipertaruhkan. Kegiatan sosial di lain pihak dan penegakan hukum berada pada domaian yang tidak bisa ditawar – tawar. Dengan demikian kepastian hukum terkait penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan tinggi kepada oknum di bank NTT harus terus berjalan,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait adanya pertemuan antara Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H dan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho beberapa waktu lalu, Mikael menjelaskan hubungan antar lembaga tetap harus terjaga tetapi ketika berbicara tentang penegakan hukum maka harus berpegang teguh pada asas equality before the law karena justru di situlah integritas, profesionalisme dan moralitas penegak hukum dipertaruhkan.
Namun, kata dia, tentang larangan Aparat Penegak Hukum tidak boleh bertemu dengan orang-orang yang berperkara lazimnya telah diatur dalam kode etik dan atau Peraturan Disiplin dalam suatu lembaga atau institusi.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H sebelumnya kepada wartawan, bahwa saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT terus berupaya untuk menuntaskan kasus itu.
Dimana, kata Guntur, proses penyelidikan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT terus dilakukan dan sementara berproses.
“Intinya semua dalam proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan sebagainya. Itu semua dalam prosesnya,” ungkap Guntur.
Ketika ditanya, apakah rencana pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait kepastian kerugian keuangan negara hanyalah sebuah judul buku yang dibuat oleh bagian Pidsus Kejati NTT, Kasi Dik mengaku bahwa semuanya akan ada waktunya yang akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Tenang saja, semuanya sementara berproses baik pemeriksaan ahli dan saksi – saksi itu semua dalam proses. Akan ada waktunya,” ungkap Guntur,” ujarnya.(rey)