Kasus 400 Anakan Pisang Cavendis Dinyatakan Lengkap

Kasus 400 Anakan Pisang Cavendis Dinyatakan Lengkap

Fajarasia.id – Kasus dugaan tindak pidana pencurian 400 anakan pisang Cavendis, di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dinyatakan lengkap.

Kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Kupang, setelah penyidik Polres Kupang melengkapi petunjuk dari jaksa pada Kejari Kabupaten Kupang.

Kajari Kabupaten Kupang, M. Ilham melalui Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Peters Mandala kepada wartawan membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.

Dijelaskan Kasi Pidum, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah penyidik Polres Kupang memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Kupang.

“Iya benar. Berkas perkara dugaan pencurian 400 anakan pisang Cavendis telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Kupang,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Peters Mandala, Selasa 11 Maret 2025 malam.

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Kasi Pidum, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, tinggal menunggu untuk dilakukan tahap II yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kupang.

“Karena sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti,” ujar Peters Mandala.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan Gasper Tipnoni sebagai tersangka tunggal sekaligus tersangka utama tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP Juncto 55 Ayat (1) Ke-1e HUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/14/I/2023/SPKT/Polres kupang/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023.****

Pos terkait