Fajarasia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa doktrin to serve and to protect harus menjadi pedoman utama bagi seluruh jajaran Polri dalam menjalankan tugas. Doktrin tersebut, menurutnya, adalah standar yang memastikan setiap anggota kepolisian hadir untuk melayani sekaligus melindungi masyarakat.
Pesan itu disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari mandat reformasi 1998, sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000. “Penempatan Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi, sehingga dalam pelaksanaan tugas, Polri dapat bekerja lebih maksimal dan fleksibel,” ujarnya.
Kapolri juga menyinggung kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.380 pulau. Dengan wilayah yang luas, ia menilai posisi Polri di bawah Presiden sangat ideal untuk mempermudah koordinasi dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. “Jika dibentangkan, luas Indonesia setara dari London hingga Moskow. Dengan kondisi ini, Polri harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan bahwa doktrin to serve and to protect harus menjadi landasan moral dan operasional setiap anggota Polri. Ia menyebut doktrin tersebut sejalan dengan prinsip tata tentrem kerta raharja, yakni tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dengan posisi Polri di bawah Presiden, pelaksanaan doktrin melayani dan melindungi akan lebih mudah dijalankan,” tegasnya.
Kapolri menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya konsistensi seluruh jajaran Polri dalam menginternalisasi doktrin tersebut. Hal ini diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan Polri tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan bangsa.






