Kajati Diminta Bersikap Bijaksana, Hindari Pertemuan Dengan Dirut Bank NTT

Kajati Diminta Bersikap Bijaksana, Hindari Pertemuan Dengan Dirut Bank NTT

Fajarasia.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, S. H, M. H, diminta untuk bersikap bijaksana dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance senilai Rp. 50 miliar.

Bahkan, Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, diminta juga untuk menghindari pertemuan antara dirinya dan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho.

“Jangan lagi ada pertemuan antara Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H dan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho diruang kerja Kajati NTT. dan, Kajati NTT harus bersikap bijaksana dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT,” kata Lasarus Jehamat salah satu Dosen Fisip Undana Kupang, Kamis 19 Januari 2023.

Menurut Lasarus, prinsipnya penyelidikan kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp. 50 miliar ini tidak boleh terhenti hanya karena pertemuan antara Kajati NTT dan Dirut Bank NTT diruang kerja Kajati NTT beberapa waktu lalu.

“Saya minta kasus ini jangan terhenti hanya karena kepentingan dari satu atau dua orang saja. Soal pertemuan sebaiknya jangan dulu berspekulasi tapi yang pasti harus bijak dimana Kajati NTT harus jaga jarak dengan Dirut Bank NTT,” kata Lasarus.

“Bukan dilarang tapi menurut saya, kalau masih berhubungan dengan proses penyelidikan sebuah kasus, semua mesti menahan diri. Tujuannya agar proses penyelidikannya objektif dan jauh dari berbagai macam prasangka,” tambah Lasarus.

Ditegaskan Lasarus, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini tidak boleh berhenti. Penyelidikan harus tetap berjalan agar publik menilai bahwa Kejaksaan masih memiliki perhatian terhadap kasus MTN di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar.

“Harus membuka diri dan bersuara agar publik tahu perkembangan kasusnya sampai sejauh mana,” ujarnya.

Terpisah, Ahli hukum pidana, Mikhael Feka kepada wartawan mengatakan dalam penanganan sebuah kasus korupsi oleh aparat penegak hukum (APH), harus memiliki kepastian hukum.

Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT, menurut Mikhael janganlah ada konspirasi antara penegak hukum dan oknum – oknum tertentu sehingga mengorbankan rakyat dan mengobarkan keadilan serta kepentingan rakyat.

“Kepastian hukum terkait penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTT kepada oknum di Bank NTT harus terus berjalan. Tidaklah boleh ada konspirasi yang merugikan rakyat dan mengorbankan keadilan serta kepentingan rakyat,” ungkap Mikael.

Menurut Mikhael, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan oknum pada Bank NTT. Sehingga, walaupun demikian penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Ketika ditanya terkait adanya pertemuan antara Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H dan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho beberapa waktu lalu, Mikhael menjelaskan hubungan antar lembaga tetap harus terjaga tetapi ketika berbicara tentang penegakan hukum maka harus berpegang teguh pada asas equality before the law karena justru di situlah integritas, profesionalisme dan moralitas penegak hukum dipertaruhkan.

Namun, kata dia, tentang larangan Aparat Penegak Hukum tidak boleh bertemu dengan orang-orang yang berperkara lazimnya telah diatur dalam kode etik dan atau Peraturan Disiplin dalam suatu lembaga atau institusi.(rey)

Pos terkait