Kajari Karo Buka Fakta Penahanan Amsal Sitepu di Komisi III DPR

Kajari Karo Buka Fakta Penahanan Amsal Sitepu di Komisi III DPR

Fajarasia.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, membeberkan alasan penahanan Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, meski kini Amsal telah divonis bebas. Penjelasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan.

Danke menyatakan penahanan Amsal dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama, mengingat proses hukum berlangsung pada tahun 2025. “Amsal ditahan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan markup anggaran, termasuk penyewaan alat selama 30 hari yang ternyata tidak sesuai dengan durasi kegiatan. Selain itu, Amsal disebut membuat pos anggaran produksi video senilai Rp9 juta, namun kembali mencantumkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah, yang menurut ahli dianggap sebagai kerugian negara.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti keterlambatan Kajari Karo dalam proses penangguhan penahanan Amsal. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak kebebasan warga. “Kalau mobil macet, jangan sampai 5 jam. Kalau orang punya hak untuk keluar dari rutan, itu harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Danke menjawab bahwa jarak tempuh dari Karo ke Medan menjadi kendala, dengan estimasi perjalanan sekitar dua jam.

Amsal Ungkap Intimidasi dan ‘Brownies’ Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu turut menyampaikan kronologi kasusnya. Ia mengaku sempat ditawari menjadi saksi ahli dan bahkan diminta membuat video profil Kejari Karo. Namun, ia menolak dan memilih mengunggah ulasan penyidikan di akun TikTok miliknya.

Amsal juga mengungkap dugaan intimidasi saat ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 131 hari. Ia menyebut seorang jaksa, Wira Arizona, mendatanginya sambil membawa sekotak brownies dan menyarankan agar tidak menggunakan pengacara. “Saya hanya tersenyum dan bilang, ‘Saya akan terus melawan’,” ujar Amsal.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan Komisi III DPR, terutama terkait prosedur penahanan dan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses hukum.***

 

Pos terkait