Fajarasia.id – Mabes Polri akhirnya angkat bicara mengenai penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali. Penangkapan yang sempat memicu perhatian publik itu ditegaskan tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, melainkan dugaan keterlibatan R dalam aksi pembakaran kantor perusahaan tambang di Desa Torete.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa langkah hukum yang diambil aparat murni berdasarkan dugaan tindak pidana. “Kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan sesuai laporan perkembangan penyidikan di Polres Morowali,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Polri juga memastikan telah berkoordinasi dengan Dewan Pers. Trunoyudo menyebut komunikasi dilakukan dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, untuk menegaskan bahwa perkara ini bukanlah sengketa terkait kerja jurnalistik. “Kami menghormati kebebasan pers. Surat pemberitahuan penangkapan juga sudah diminta agar dikirimkan kepada Dewan Pers untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik,” tambahnya.
R diketahui ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Rekaman video proses penangkapan sempat beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. “Ini murni penegakan hukum terkait dugaan pembakaran kantor RCP. Bukti yang kami miliki antara lain keterangan saksi, hasil olah TKP, sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Zulkarnain.





