Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima, salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Penyerahan dokumen perkara eks Mendag itu dilakukan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, salinan Keppres terkait abolisi Tom Lembong diterima pada Jumat (1/8/2025) malam. “Kami telah menerima keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong,” kata Anang dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Sementara, Jampidsus Kejagung, Sutikno mengungkapkan, Keppres tersebut secara spesifik hanya ditujukan kepada satu orang. Orang itu, hanya Tom Lembong.
“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025. Pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadaka,” ucap Sutikno.
Dengan diterimanya Keppres tersebut, Kejagung akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini, karena administrasi penahanan Tom Lembong berada di bawah kewenangan kejari Jakarta Pusat
“Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat. Proses administrasi pembebasan akan segera diproses malam itu juga,” kata Sutikno.
Diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong sebelumnya divonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2016.****





