fajarasia.id – Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat 1 Johan Rosihan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan larangan ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Hal itu disampaikannya usai menerima aspirasi Forum Komunikasi Pengusaha Lokal (FKPL) Sumbawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Johan, keresahan FKPL mencerminkan kondisi riil di lapangan, di mana kebijakan larangan ekspor konsentrat berdampak serius terhadap usaha-usaha lokal yang selama ini menjadi mitra rantai pasok operasional tambang Batu Hijau.
“Saya mendukung penuh permintaan FKPL agar pemerintah segera mengambil langkah cepat. Jangan sampai pengusaha lokal dan masyarakat Sumbawa Barat yang sudah lama menopang aktivitas pertambangan justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak berat dari kebijakan ini,” tegas Johan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (10/9/2025).
Dalam suratnya, FKPL mengungkapkan bahwa larangan ekspor konsentrat telah menimbulkan gejolak ekonomi di daerah. Laporan keuangan kuartal I dan II PT Amman Mineral mencatat rugi bersih masing-masing Rp 2,3 triliun dan Rp 2,4 triliun akibat belum beroperasinya smelter secara penuh sementara ekspor sudah tidak diperbolehkan. Kondisi ini berpotensi menghentikan produksi karena konsentrat yang menumpuk tidak lagi dapat ditampung oleh fasilitas penyimpanan.
Johan menilai situasi tersebut harus segera disikapi pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Prinsip hilirisasi mineral adalah langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah, tetapi jangan sampai prinsip kemakmuran rakyat yang dijamin konstitusi justru terabaikan. Kebijakan harus berpihak pada rakyat daerah penghasil tambang,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Selain itu, Johan merujuk pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, di mana kebijakan hilirisasi harus diiringi dengan kesiapan infrastruktur, termasuk pembangunan smelter.
“Implementasi pasal-pasal dalam UU Minerba perlu memperhatikan asas kebermanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan. Jangan sampai ada kekosongan kebijakan yang justru membuat ekonomi daerah terpukul,” tegasnya.
Ia juga mendorong Kementerian ESDM untuk membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk FKPL. Menurutnya, komunikasi yang baik akan menghasilkan solusi win-win di mana pembangunan smelter tetap berlanjut namun kegiatan ekonomi lokal tidak lumpuh.
“Saya berharap pemerintah benar-benar mendengar suara daerah, karena stabilitas ekonomi Sumbawa Barat juga berarti menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Johan.
Sebelumnya, FKPL dalam aspirasinya menegaskan bahwa sejak era PT Newmont hingga kini PT Amman Mineral, keberadaan tambang Batu Hijau menjadi penopang utama perekonomian Sumbawa Barat. PDRB daerah sangat bergantung pada sumbangan sektor pertambangan, dengan kontribusi sekitar 79–84 persen. Oleh karena itu, kebijakan larangan ekspor konsentrat tanpa kesiapan penuh smelter dinilai sangat berisiko menimbulkan guncangan ekonomi lokal.****





