Jimly: Perpol No. 10/2025 Bisa Diuji Materi di Mahkamah Agung

Jimly: Perpol No. 10/2025 Bisa Diuji Materi di Mahkamah Agung

Fajarasia.id — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dapat dilakukan apabila masyarakat menilai substansi peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Jimly, terdapat tiga jalur yang memungkinkan pembatalan sebuah peraturan, termasuk Perpol No. 10/2025. Pertama, Polri sebagai pembuat aturan dapat melakukan evaluasi internal dan mencabutnya. Kedua, Mahkamah Agung memiliki kewenangan melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang. Ketiga, Presiden sebagai pejabat tertinggi dapat mengeluarkan peraturan pemerintah atau perpres untuk mengubah atau meniadakan ketentuan yang ada.

“Mahkamah Agung berhak menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar. Itu mekanisme yang realistis jika ada keberatan dari masyarakat,” ujar Jimly dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (17/12).

Jimly menambahkan, untuk menilai kesesuaian sebuah peraturan, dapat dilihat dari bagian “menimbang” dan “mengingat”. Ia menyoroti bahwa Perpol No. 10/2025 seharusnya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut menegaskan larangan bagi anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Meski demikian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tetap menandatangani Perpol No. 10/2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk menempati posisi di luar institusi kepolisian. Aturan tersebut mencakup penempatan di 17 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, perpol tersebut juga memungkinkan penugasan anggota Polri di sejumlah lembaga strategis seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keberadaan Perpol No. 10/2025 kini menjadi sorotan publik karena dianggap tidak sejalan dengan putusan MK. Polemik ini membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak berwenang untuk menempuh jalur hukum demi memastikan kesesuaian regulasi dengan konstitusi.

Pos terkait