Jemaah Haji WNI Gunakan Visa Palsu Diproses Hukum

Jemaah Haji WNI Gunakan Visa Palsu Diproses Hukum

Fajarasia.id – Pemalsuan visa haji masih digunakan jemaah asal Indonesia yang nekat berhaji ke Tanah Suci. Terbaru, kasus pemalsuan visa haji terjaring aparat kepolisian Arab Saudi, Sabtu (1/6/2024).

Kasus pemalsuan visa haji ini diketahui terus berulang setiap tahun. Mereka biasa beraksi setiap musim haji di luar kuota pemerintah.

Adapun jumlah jemaah ditangkap kali ini sebanyak 37 orang warga negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap di Madinah karena ketahuan menggunakan visa ziarah, alias visa non haji.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” kata Yusron di Makkah, Minggu (2/6/2024)

Yusron menjelaskan, mereka sebelumnya terbang dari Indonesia ke Doha, lalu lanjut ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah, mereka ditangkap di dalam bus,” katanya.

Dari 37 orang itu, lanjutnya, ada seorang koordinator berinisial SJ. Menurut Yusron, SJ menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi (ke Arab),” ujarnya. Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” katanya.****

Pos terkait