Fajarasia.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut menitipkan tiga pengusaha kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan TIK tahun anggaran 2021. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
Jaksa mengungkapkan, pengadaan TIK dilakukan tanpa kajian harga satuan yang memadai. Disebutkan, kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 mencapai 431.730 unit.
Terdiri atas 189.165 unit dari DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 sebanyak 431.730 unit tanpa dilakukan kajian pembentukan harga satuan,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam dakwaan tersebut, Agustina yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI disebut beberapa kali bertemu dengan Nadiem. Pertemuan itu terjadi sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA, dalam rentang Agustus 2020 hingga April 2021.
Pertemuan itu berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut, dalam pertemuan tersebut Agustina menanyakan kepada Nadiem apakah rekan-rekannya dapat dilibatkan dalam proyek pengadaan TIK.
Nadiem kemudian menyarankan agar pembahasan teknis dilanjutkan dengan Hamid Muhammad. Selanjutnya, Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina untuk berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri.
Agustina kemudian menghubungi Jumeri melalui pesan singkat dan menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu Nadiem dan Hamid. Kemudian dijawab Jumeri dengan kalimat, “monggo siap ibu.”
Jaksa juga menyebutkan tiga pengusaha yang diduga dititipkan Agustina dalam proyek tersebut, yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi. Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx).
Dalam dakwaan disebutkan, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari pengadaan TIK dengan nilai masing-masing sebesar Rp281,6 miliar. Untuk PT Bhinneka Mentaridimensi, Rp177,4 miliar untuk PT Tera Data Indonusa, dan Rp41,1 miliar untuk PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Agustina Wilujeng Pramestuti terkait dakwaan yang dibacakan jaksa. Nama Agustina juga disebut jaksa pada sidang terdakwa lain, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada Selasa (16/12/2025).





