Jaksa Dalami Bukti Keterlibatan Thio Ida Terkait RAT

Jaksa Dalami Bukti Keterlibatan Thio Ida Terkait RAT

Fajarasia.id – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti-bukti dugaan keterlibatan Thio Ida, adik pendiri Wilmar Group Martua Sitorus. Dalam dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

KPK menduga Rafael Alun pernah menerima gratifikasi sekitar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group. Yang disamarkan dengan cara membeli rumah.

Dalam persidangan hari ini, tim Jaksa mengkonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Thio, yang hadir sebagai saksi. Awalnya, JPU menanyakan hubungan Thio dengan Martua Sitorus.

“Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya,” kata Thio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023). Thio Ida diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group.

Diakui Thio, ada suaminya di perusahaan tersebut. Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati.

Thio juga mengakui pernah intensif berkomunikasi dan bertemu dengan Jinnawati. Soal jual beli rumah di Jakarta.

“Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah. Jadi ditawarkan kepada saya,” kata Thio.

Thio membenarkan, pembelian rumah itu sekitar Rp6 miliar. Pembayarannya secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah.

Namun, Thio mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu. “Jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan, Rp6 miliar itu,” kata Thio.

Jaksa lanjut mengkonfirmasi sumber uang pembelian rumah itu, Thio berdalih dari warisan orang tua. Uang sekitar Rp6 miliar itu, sudah diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Rafael Alun Trisambodo dikatakan menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Kebon Jeruk.

Penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun.***

Pos terkait