Jaksa Bilang Rp 1,1 T, Hakim Nyatakan Rugi Proyek KA Sumut-Aceh Rp 30 M

Jaksa Bilang Rp 1,1 T, Hakim Nyatakan Rugi Proyek KA Sumut-Aceh Rp 30 M

Fajarasia.id – Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) soal jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 30.885.165.420 (Rp 30,8 miliar).

Diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini tak bisa dihitung secara total loss karena proyek sudah dikerjakan.

“Menimbang bahwa apabila pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 tetap dihitung secara total loss dengan dasar belum bisa dimanfaatkan atau dioperasionalkan, maka menurut pendapat majelis hakim negara telah berbuat tidak adil dan mengambil keuntungan yang tidak sah dari terdakwa karena senyatanya pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh terdakwa dan barang-barang yang terpasang juga dibeli dengan menggunakan uang dari hasil pembayaran pekerjaan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Hakim mengatakan majelis dapat menentukan nilai kerugian keuangan negara suatu kasus berdasarkan fakta persidangan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 30.885.165.420.

“Menimbang bahwa oleh karena adanya fakta hukum yang demikian, maka majelis hakim dalam perkara ini tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,namun majelis hakim menghitung sendiri besarnya kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana diatur pada angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa dengan demikian, menurut pendapat majelis hakim, besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 30.885.165.420,” tambah hakim.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018. Kemudian, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Hakim menyatakan Nur Setiawan Sidik dkk bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini detail vonis Nur Setiawan Sidik dkk:

1. Nur Setiawan Sidik, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan

2. Amanna divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 3.292.180.000 subsider 2 tahun

3. Freddy divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.536.034.600,85 subsider 1,5 tahun kurungan

4. Arista divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 subsider 3 bulan.****

 

Pos terkait