Fajarasia.id – DH (55), seorang kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diamankan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar.
Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan pihak inspektorat daerah,” ujar Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (11/5/2023).
Aszhari mengatakan, DH ditangkap di tempat kerjanya. Setelah dilakukan penyelidikan, oknum kades itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keperluan pribadi
Aszhari menjelaskan, DH diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari dana desa dari tahun anggaran 2016 hingga 2020.
BUMDes yang dikelola langsung tersangka, ungkap Aszhari, berupa usaha perdagangan dan pasar rakyat.
Dari pengakuan tersangka, dana hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi.
“Sementara uangnya sendiri dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari,” Aszhari menambahkan.
DH dijerat Pasal KUHPidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara,” ujar Aszhari.***





