Iwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Pembungkaman Kesadaran Kritis

Iwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Pembungkaman Kesadaran Kritis

Fajarasia.id — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menyampaikan empati atas insiden tersebut dan menilai serangan itu sebagai tindakan pengecut yang melukai fisik sekaligus merusak ruang demokrasi. “Kami mengutuk keras penyerangan biadab ini. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku, tidak hanya aktor lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut,” tegas Faisal.

Peristiwa terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar bertema Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Tak lama setelah meninggalkan lokasi, ia diserang dengan cairan keras oleh orang tak dikenal. Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di tangan, wajah, dada, serta mata, dengan tingkat luka bakar mencapai 24 persen, dan kini tengah menjalani perawatan medis.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa aksi teror terhadap suara-suara kritis warga negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. “Menyerang aktivis bukan hanya melawan hukum, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.

Ponco menambahkan, serangan ini patut menjadi perhatian serius karena terjadi setelah Andrie membahas isu sensitif terkait remiliterisme. “Ini jelas upaya pembungkaman kesadaran kritis, memperpanjang rentetan teror terhadap mereka yang berani berbeda pandangan dengan kekuasaan,” katanya.

Iwakum menilai pengungkapan kasus ini secara tuntas menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin keamanan pembela hak asasi manusia. Organisasi ini menegaskan bahwa praktik kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan terjadi di ruang publik, dan negara wajib hadir untuk melindungi kebebasan berekspresi..****

 

Pos terkait