Isu Pelepasan 1,6 Juta Ha Hutan Era Zulhas, Begini Faktanya

Isu Pelepasan 1,6 Juta Ha Hutan Era Zulhas, Begini Faktanya

Fajarasia.id – Isu pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum menunjukkan kebijakan itu bukan pemberian izin sawit, melainkan langkah administratif tata ruang.

Dasar hukum pelepasan lahan tercatat dalam SK Menhut No. 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Kebijakan ini merupakan legitimasi atas revisi RTRWP Riau yang lama tertunda.

Dalam SK tersebut tidak ada klausul izin baru membuka hutan lindung. Pelepasan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lapangan, di mana banyak lahan sudah menjadi permukiman, fasilitas umum, hingga lahan garapan masyarakat.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memberi kepastian hukum. Tanpa revisi tata ruang, ribuan warga dianggap tinggal ilegal di kawasan hutan. Langkah Zulhas saat itu dinilai sebagai solusi konkret untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan.

Meski sering dikaitkan dengan deforestasi dan bencana ekologis, kebijakan ini sejatinya memutihkan status permukiman dan fasilitas umum yang sudah ada, bukan membuka hutan primer untuk industri besar.

Perdebatan publik muncul karena detail teknis sering diabaikan sehingga menimbulkan distorsi informasi.

Pos terkait