Fajarasia.id – Viral di media sosial kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, menganggarkan satu unit mobil ambulans seharga Rp9 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024. Pemkab Kutim menegaskan informasi tersebut tidak benar dan hanya kesalahan administratif dalam penginputan data.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kutim, Uud Sudiharjo, menjelaskan bahwa angka Rp9 miliar merupakan akumulasi pengadaan beberapa unit ambulans beserta kelengkapan teknisnya, bukan untuk satu unit saja. “Informasi yang menyebutkan anggaran Rp9 miliar hanya untuk satu ambulans tidak sesuai fakta dokumen kontrak,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurut Uud, kekeliruan terjadi karena sistem RUP mencantumkan satuan lump sum (LS) alih-alih satuan unit. “Nilai tersebut mencakup beberapa unit ambulans dengan spesifikasi medis, karoseri, dan kelengkapan sesuai standar pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Ia memastikan kesalahan input tidak memengaruhi proses pengadaan. Semua tahapan tetap berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. “Kekeliruan administratif ini tidak berdampak pada mekanisme pengadaan yang tetap sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.****






