Fajarasia.id – Isteri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Resdiana Ndapamerang diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu 21 Februari 2024.
Resdiana Ndapamerang yang merupakan isteri dari anggota DPRD NTT, Jonas Salean diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp5, 9 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana keoada media ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Resdiana Ndapamerang.
Dijelaskan Kasi Penkum, Resdiana Ndapamerang diperiksa sebagai saksi dalam kasus senilai Rp5, 9 miliar sejak pukul 09 : 00 wita hingga pukul 15 : 00 wita.
“Iya benar. Resdiana Ndapamerang (isteri Pak Jonas Salean) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp5, 9 miliar,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana.
Ketika ditanya apakah Resdiana Ndapamerang diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan uang senilai Rp220 juta hasil sewa ruko, Kasi Penkum enggan menjawab hal itu.
“Maaf itu sudah masuk dalam materi penyidikan, kami belum bisa sampaikan secara detail tentang hal itu,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT.
Ditambahkan Kasi Penkum, Resdiana Ndapamerang diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyita tanah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Jonas Salean, Selasa 20 Februari 20224.
Sebelumnya, Kejati NTT melakukan penyitaan terhadap tanah milik mantan Wali Kota Kupang ini, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak.
Penyitaan terhadap tanah beserta bangunan atas nama Jonas Salean dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecqmatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan tindakan penyitaan tanah dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindak
lanjut penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan
taksiran kerugian negara sebesar Rp. 5.956.786.664,40.
Menurut Raka Putra Dharmana dalam kasus ini, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka
yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, yang saat ini telah dilakukan penahanan.
Menurut Kasi Penkum, perbuatan kedua tersangka diancam dan diatur dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang,” ungkap Kasi Penkum.
Selain tanah milik anggota DPRD NTT, kata Kasi Penkum, penyidik Kejati NTT juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah objek tanah dan bangunan diatasnya antara lain tanah beserta Sertifikat atas Nama Cristine Antonius SHM Nomor 879 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Lanjutnya, tanah beserta Sertifikat atas Nama Cristine Antonius SHM Nomor 880 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
4. Tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan
Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Tanah seluas 1100 M2 Berdasarkan Surat Penunujukan Tanah Kapling Nomor : Pem.596/046/2017 tanggal 07 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw.
Menurut Kasi Penkum, penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print : 31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, proses penyitaan juga di saksikan oleh Pihak Tata Pemerintahan Kabupten Kupang, Lurah Fatululi serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan.
Untuk diketahui, Penyitaan ini dibawah Pimpinan Koordinator Fredy Simanjuntak, Koordinator Yoanes Kardinto, Kasi Penyidikan, Salesius Guntur, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi, Mourest A. Kolobani.****




