Fajarasia.id – Kuasa hukum Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025). Soes mengatakan, kedatangannya untuk memastikan status kliennya yang hingga kini masih ditahan meski tmendapatkan keputusan rehabilitasi.
Tiba sekitar pukul 09.50 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Soesilo mengatakan kedatangannya untuk menjenguk kliennya di Rutan Cabang KPK. Sekaligus mengecek apakah salinan fisik surat keputusan rehabilitasi sudah diterima KPK.
Menurut Soes, surat tersebut sebagai legalitas kliennya bisa keluar dari rutan KPK. Namun hingga pagi tadi, ia mengaku belum memegang dokumen tersebut.
“Belum, masih nunggu juga. Mau jenguk dulu ke rutan,” ujar Soesilo, sebelum masuk ke area tahanan, Rabu (26/11/2025).
KPK belum dapat mengeluarkan Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat ASDP lainnya karena surat resmi rehabilitasi dari Kemenkumham belum diterima. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dokumen tersebut menjadi syarat administrasi yang tidak bisa ditawar.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. Sbagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” kata Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan mencampuri keputusan Presiden yang memberi rehabilitasi. Sebab, lanjut Tanak, keputusan rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin UUD 1945.





