Fajarasia.id – Kabar gembira datang bagi jutaan guru honorer di Indonesia. Pemerintah memastikan insentif mereka akan naik Rp100 ribu per bulan mulai 1 Januari 2026. Dengan tambahan tersebut, total insentif yang diterima guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan, meningkat dari Rp300 ribu yang berlaku tahun lalu.
Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Namun, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tidak hanya bisa dilihat dari nominal tambahan per individu. “Kalau dihitung per orang memang kecil, tapi jika dikalikan dengan jumlah guru honorer yang mencapai 2,6 juta orang, anggarannya bisa menembus Rp3,12 triliun per tahun,” jelas Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.
Saleh menilai tambahan insentif ini setidaknya dapat membantu guru honorer memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Meski begitu, ia menekankan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya ideal. “Guru honorer tentu bersyukur, tetapi pemerintah harus terus berupaya agar insentif ini bisa ditingkatkan lagi di masa mendatang,” katanya.
Di sisi lain, Saleh menyoroti bahwa kebijakan kenaikan insentif hanya menyasar guru honorer, sementara tenaga administratif sekolah belum mendapat perhatian serupa. Padahal, menurutnya, peran mereka sangat vital dalam menunjang operasional pendidikan.
“Mereka yang mengurus absensi, perlengkapan kelas, laporan BOS, hingga pembayaran SPP. Jika ada kesalahan, tenaga administrasilah yang pertama kali diperiksa,” ungkapnya. Ia menambahkan, beban kerja tenaga administratif tidak kalah berat dibanding guru, namun kesejahteraan mereka nyaris tidak pernah dibahas.
Saleh menegaskan bahwa tenaga administratif pendidikan juga layak mendapatkan insentif atau tunjangan tambahan. Berbeda dengan guru yang masih memiliki peluang memperoleh sertifikasi dan honor tambahan, tenaga administratif sering kali terabaikan. “Mereka juga pahlawan tanpa tanda jasa. Pemerintah tidak boleh melupakan peran besar mereka,” tegasnya.
Ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuka ruang penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel, sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga administratif. “Keberpihakan harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Dampaknya harus benar-benar terasa di lapangan,” pungkas Saleh.





