Fajarasia.id — Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA ditetapkan sebagai tersangka.
Haji Halim ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Haji Halim langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Sebelumnya, Haji Alim dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/2/2025) siang.
Sosok Haji Halim
Nama KMS H Halim sudah tidak asing lagi di kota Palembang, Sumatera Selatan.
H Halim merupakan tokoh publik yang kisahnya sangat inspiratif, terutama untuk para calon entrepreneur yang ingin terjun di dunia bisnis.
Menjadi pengusaha sukses dan dinobatkan sebagai orang terkaya di Sumsel, membuat H Halim sering dikunjungi oleh pejabat negara seperti Prabowo hingga Joko Widodo.
H Halim memiliki nama lengkap KMS (Kemas) H Abdul Halim Ali atau orang Palembang biasa memanggilnya H Alim.
Nama H Halim sempat membuat warga kota Palembang heboh karena adanya kabar hoaks atas kematiannya pada Senin (21/2/2022) lalu.
Kemudian hal tersebut langsung dibantah oleh pihak keluarga dan memastikan bahwa H Halim dalam kondisi sehat wal’afiat.
Haji Halim merupakan pemilik dari PT Sentosa Mulia Bahagia Palembang.
Usaha utama dari Kemas H Halim Ali ini bergerak di bidang perkebunan, karet, dan kelapa sawit.
Ia juga melebarkan sayap bisnisnya di bidang pertambangan batubara.
Kemas H Halim Ali memiliki dua lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu atas nama PT Uci Jaya (PT UJ) dan PT Karya Perintis Sejati (PT KPS).
Keduanya berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatara Selatan dengan luas IUP hingga ribuan hektar.
Selain sebagai orang kaya, selama ini Pak Haji doyan sedekah dan patuh pajak.
Haji Halim jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Haji Halim Ali alias HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024
Ia kini resmi ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).
Direktur PT SMB ini datang ke Kejati Sumsel dengan menggunakan ambulans dan terbaring di ranjang perawatan, Senin (10/3/2025).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armien Ramdani SH MH, membenarkan bahwa HA telah memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ya, benar. HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Armien.
Setelah menjalani pemeriksaan, HA langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo.
Namun, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan untuk menentukan status penahanannya.
“Sudah di Rutan Pakjo tapi masih menunggu surat kesehatan dari HA.”
“Mengenai kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, pihaknya mengaku belum bisa memberikan kepastian karena belum ada dari pihak pengacara,” ungkapnya.
Selain HA, sebelumnya, Kejari Muba telah menetapkan AM, eks pegawai BPN Muba menjadi tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, sebelum dilakukan penetapan tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Penyidik juga meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).
“Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi.”
“Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,” kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025).
Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019.
Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.
Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.
“Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA.”
“HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,” ungkapnya.
Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.
Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain.
“Kemudian modus AM dipercaya oleh HA untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB.”
“Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,” tambahnya.
AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba.
“Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya.”
“Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,” ungkapnya.
Maka dari itu berdasarkan hasil penyelidkan tersebut penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku tersangka.
“Disinilah peran kejaksaan itu hadir agar uang negara itu tidak hilang diambil oleh oknum-oknum.”
“Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,” jelasnya. ******





